Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selain Hukuman Mati

Halo sobat tekno, berikut pembahasan atas pertanyaan: Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selain Hukuman Mati

Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pembahasan
Narkoba merupakan salah satu obat-obatan berbahaya yang akan membuat penggunanya menjadi kecanduan. Obat-obatan ini walaupun memiliki dampak positif, tetap akan menimbulkan dampak negatif apabila dikonsumsi secara berlebihan dan digunakan secara serampangan.

Peredaran Narkoba di Indonesia dapat dikatakan memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi bangsa dan negara. Dampak peredaran narkoba bagi bangsa Indonesia adalah terjadinya Disintegrasi Bangsa atau Perpecahan Bangsa dikarenakan rusaknya warga negara Indonesia oleh Narkoba.

Maka dari itu, bagi para penyalahgunaan Narkoba, sangat pantas apabila dijatuhkan hukuman mati. Namun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, ada alternatif lain yang dapat diberikan kepada para penyalahgunaan Narkoba selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjaran paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Detail Jawaban
Kelas : X

Mapel : PPKn

Bab : Kelas 10 PPKn Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode : 10.9.2

Kata Kunci : Peredaran Narkoba, Dampak Narkoba Bagi Sebuah Negara, Cara Mencegah Peredaran Narkoba.

Baca juga:  Salah Satu Upaya Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Bagi Pelajar Adalah